BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Mengenal
kata Lembaga keuangan kita sering mendengarnya dalam perjumpaan materi di
sekolah atau pun di media - media yang ada. Lembaga keuangan juga sering kita
gunakan dalam keperluan pekerjaan atau pun urusan yang lain, hingga secara
tidak langsung kita sudah terjun dalam dunia lembaga keuangan.
Lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana
kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau
kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana. Menurut Ahmad Rodoni (2007)
Lembaga keuangan (financial institution) merupakan suatu badan usaha atau
institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset-asset keuangan
(financial assets) maupun non-financial asset atau asset riil.
Menurut
Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang
No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan
badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kepada masyarakat.
Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792
Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang
kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana
kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Dari
pengertian tersebut di atas maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan
adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam
bentuk asset-asset baik financial maupun non-fiancial yang aktivitasnya menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kemabali kepada masyarakat terutama
dalam membiayai investasi pembangunan.
- RUMUSAN MASALAH
Untuk mempermudahkan dalam penulisan Karya tulis ini,
maka penulis menyusun rumusan masalah sebagai berikut
- Beberapa jenis lembaga keuangan
- Beberapa fungsi lembaga keuangan
3.
Menigkatnya lembaga keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar